Mengenal Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi

Lisensi merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan per...

Lisensi merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi

Perbedaan paling mendasar antara pengalihan hak merek dagang dan lisensi adalah pengalihan hak atas merek dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan beralihnya seluruh hak atas merek tersebut kepada pihak lain sehingga pemilik merek tersebut kehilangan haknya atas merek tersebut.

Lisensi dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan diperbolehkannya penggunaan seluruh atau sebagian hak atas merek tersebut kepada pihak lain, tetapi pemilik merek tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga. pihak untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek tidak berpindah kepada pihak lain.

Perbedaan lainnya adalah pengalihan hak atas merek dapat melalui peristiwa hukum, seperti pewarisan, perjanjian atau sebab lain yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan perijinan hanya dapat dilakukan melalui perjanjian.

Dalam lisensi, penerima hanya bisa menggunakan sebagian atau semua haknya. Pengalihan hak atas suatu merek dapat dilakukan selama proses permohonan pendaftaran merek. Sedangkan izin tidak diatur demikian.

Pengalihan hak atas merek dan lisensi harus didaftarkan pada kementrian hukum dan HAM dan akan dikenakan biaya. Berdasarkan Lampiran nomor V tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Kekayaan Intelektual Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.

Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatur bahwa biaya pendaftaran untuk pengalihan hak adalah Rp 650.000 per nomor pendaftaran. Sedangkan pencatatan perjanjian lisensi adalah Rp 500.000 per nomor pendaftaran.

Untuk Pengalihan Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran Pengalihan Merek kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 41 ayat (3) UU Merek). Ketentuan dan tata cara tersebut diatur sepenuhnya oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yaitu sebagai berikut:

Permohonan pendaftaran Transfer Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 38 ayat (1)). Dalam mengajukan permohonan harus melampirkan persyaratan berupa (i) akta hibah, akta perjanjian, atau alat bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang; (ii) Fotokopi sertifikat Merek.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen tidak lengkap, pemohon harus melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Jika selama 3 bulan tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan dianggap batal.

Dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap, Menteri mencatat pemindahan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan secara tertulis pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas Merek kepada Pemohon atau Kuasanya.

Menteri mengumumkan peralihan hak atas Merek yang telah dicatat dalam Berita Resmi Merek. Begitulah prosedurnya sampai Merek berhasil dialihkan kepemilikannya. Namun terlepas dari itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Seperti pengalihan merek oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang memiliki persamaan untuk barang dan/atau jasa sejenis hanya dapat dilakukan apabila semua Merek terdaftar dialihkan kepada pihak yang sama.

COMMENTS

Nama

2fa,2,adsense,3,ai,38,Alat,1,Algorithms,3,Android,29,anti virus,1,Apache,4,api,4,apipedia,4,Aplikasi Android,10,apps,2,AppSheet,40,arang,1,Array,3,array formula,3,Artikel,8,bca,1,Belajar,1,Bengkak,1,Berita,1,Berita terkini,13,Biografi,1,Bisnis,139,Bitcoin,1,Blog,7,Blogger,34,Blogger Template,1,Blogging,2,Bootable,1,bot,1,build with ai,10,build with syahdandev,16,bun.js,1,catlang,1,chat gpt,2,Cheat,1,Chrome,2,claude,1,cloudflare,1,Code,16,coding,12,collaboration tools,2,Competitive Coding,7,copilot,1,CPU,1,Crud,1,CSS3,2,cybersecurity,8,Data Structures,18,Database,1,decode,1,Deep Learning,3,Desain Blogger,47,Design,3,developer,5,Development,8,Domain Hosting,2,Download,4,dunia kerja,2,Elon Musk,4,enak,1,encode,1,excel,2,express,1,Facebook,2,fact or hoax,1,fastify,1,framebox,1,free,1,Free Course,13,Game,5,Gamers,2,gemini,2,generate with AI,3,generator,1,github,2,google,12,Google AdSense,20,Google Apps Script,25,google calendar,1,google docs,2,google drive,2,google forms,1,google mail,1,google maps,1,Google Script,3,google sheets,15,Google Webmaster Tools,1,Hardware,1,Home,1,hosting,4,Hostinger,1,HP,2,HTML,6,HTML5,2,HyperOs,1,ice cream,1,ide kreatif,2,image creator,2,Indonesia,1,Instagram,2,instant vdeo generator,1,integrator,1,Internet,9,iOS,1,IOT,2,iphone,1,IT,6,JavaScript,7,js,4,Kenali,1,Keren,1,Kesehatan,14,lan,1,laragon,1,laravel,1,Leet Code,7,library,1,Linked List,4,Linux,8,llama,1,Machine Learning,4,malware,2,map,1,Mark Zuck,1,Marketing Tools,1,marketplace,1,Mata,1,Math,8,mbti,2,McDonald's,1,meme,1,meta,1,mfa,1,Microsoft Word,1,Minimalis,1,miscellaneous questions,1,mixue,1,Mobile Legends,4,Motherboard,1,motivasi,1,murah,1,mysql,5,Neovim,1,net use,1,Networking,1,next js,1,ngingx,1,NIK,1,NLP,1,no code,5,node js,11,nodejs,1,NPWP,1,obfuscated,1,Office,1,open ai,3,Oppo,1,Parallel Space,1,pc,2,PDF Print,1,pgsql,2,Phoenix OS,1,PHP,16,phpmyadmin,2,portofolio,1,postman,3,Power Point,1,Presentation,1,price list,1,Program Aplikasi,6,programmer,3,programming,1,psikolog,4,python,5,query,1,Quesions or Answers (Quora),2,Questions or Answers (Quora),1,RAR,2,Recursion,3,regex,2,Regulasi,1,Review,147,Rufus,1,Rumus,55,Sakit,1,Samsung,1,Security,1,SEO,21,SHAREit,1,shop,1,simple apps,2,Smart City,1,smartfren,1,Smartphone,1,sms,1,Social Media,1,socket.io,2,Software,2,spesifikasi,1,SQL,1,SQL Server,1,Steemit,7,string,3,team IT,1,Tebak Gambar,2,Technology,4,Teknologi,8,Teknologi Informasi,3,Telegram,3,Template Blog SEO,10,Template Blogger,1,Templates,1,terminal,1,tiktok,1,Tips,22,Tips & Trik,20,Tips Blogging,36,Tips SEO,23,toolkit,1,Tree,8,Trick,27,trik,3,Tulisan Lepas,1,tutorial,6,Tutorial CSS,3,Tutorial HTML,56,Tutorial JavaScript,3,Twitter,2,Ubuntu,5,udemy,7,UX,8,vibecoding,1,VirtualBox,1,VLC Media Player,1,VSCode,2,waconsole,26,wallpaper engine,1,web dev,2,Web Server,5,WhatsApp,14,WhatsApp Gateway,8,Widget,2,Windows,25,wordpress,4,XAMPP,7,Xiaomi,5,Yii2,1,YouTube,3,
ltr
item
Syahdan Dev Blog: Mengenal Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi
Mengenal Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiG7JlshL-aY2QFoPp_vftpvJIICF0ux-ArpSjotMrglCycxckk4E1SbmvqupDlO-esGIIY5Zr3RplRySZCyf8Dyy-7pP27RnUT6Q3rW6buRBN-A-xPkuuk5lUsYFwXvFz-9DCnFW6bCc_x9kmPMs_rKeWaVor2uDvHCLBNJqRJ9tXGPQHBqhYKY25U=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiG7JlshL-aY2QFoPp_vftpvJIICF0ux-ArpSjotMrglCycxckk4E1SbmvqupDlO-esGIIY5Zr3RplRySZCyf8Dyy-7pP27RnUT6Q3rW6buRBN-A-xPkuuk5lUsYFwXvFz-9DCnFW6bCc_x9kmPMs_rKeWaVor2uDvHCLBNJqRJ9tXGPQHBqhYKY25U=s72-c
Syahdan Dev Blog
https://syahdandev.blogspot.com/2022/01/mengenal-perbedaan-pengalihan-hak-merek.html
https://syahdandev.blogspot.com/
https://syahdandev.blogspot.com/
https://syahdandev.blogspot.com/2022/01/mengenal-perbedaan-pengalihan-hak-merek.html
true
6341435550051226882
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content